Translate

Minggu, 10 Januari 2016

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Peluang &Tantangan (Bidang Peternakan) :)

Mulai diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tanggal 31 Desember  2015 adalah gelombang kecil dalam gelombang besar bertajuk Globalisasi.  Kesepakatan   10 negara ASEAN yang diteken di Pulau Bali pada tahun 2003, berpilar pada 4 pendekatan strategis: 1. Pasar tunggal & basis produksi, 2. Wilayah ekonomi berdaya saing tinggi, 3. Kawasan pembangunan ekonomi yang seimbang, dan 4. Integrasi penuh dengan ekonomi global.

Secara singkat, MEA berisi pemberlakuan “5 (lima) arus bebas”  meliputi arus a)barang, b)jasa, c) tenaga kerja  terampil, d) modal, dan e) arus bebas investasi.

UMKM Indonesia yang bergerak di bidang peternakan perlu mampu bersaing dengan produk & jasa peternakan dari 10 negara ASEAN, persaingan dalam pasar global prinsipnya adalah tentang 2 variabel, yaitu : kualitas (mutu) & harga. Petani peternak lokal perlu mampu bersaing dalam hal kualitas (mutu) & harga jual dibandingkan dengan korporasi nasional & multinasional (MNC)

Ketahanan nasional perlu dibangun bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga barang, jasa, modal, ideologi, dan sosial budaya. Prinsip “Negara  hadir” harus tampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari baik di bidang ipoleksosbudhankam.





Semoga bermanfaat :)